Tekan Pungutan Liar, Disdik Batam Tegaskan Larangan Wisuda Berbiaya Mahal

haybatam.com

inas Pendidikan Kota Batam mengambil langkah tegas terhadap praktik-praktik yang berpotensi membebani orang tua siswa, khususnya terkait pelaksanaan acara wisuda atau perpisahan sekolah. Melalui Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025, pihak Disdik secara resmi melarang sekolah dasar dan menengah pertama (SD dan SMP) untuk mewajibkan siswa mengikuti acara seremonial yang memberatkan secara finansial.

Kebijakan ini muncul setelah munculnya berbagai laporan dan keluhan dari masyarakat mengenai pungutan dana wisuda yang cukup besar, bahkan di luar kemampuan orang tua. Dalam edaran tersebut, Disdik menegaskan bahwa kegiatan perpisahan bukan merupakan kegiatan wajib kurikulum dan tidak boleh menjadi syarat kelulusan siswa.

Disdik juga mendorong sekolah agar mengadakan acara perpisahan yang sederhana namun tetap bermakna, seperti syukuran di kelas atau kegiatan sosial bersama. Dengan langkah ini, Pemerintah Kota Batam ingin memastikan prinsip keadilan dan kesetaraan dalam layanan pendidikan, serta meminimalisir potensi praktik pungutan liar (pungli) yang dapat mencederai dunia pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan Batam juga mengimbau para kepala sekolah dan komite sekolah untuk memperkuat komunikasi dan transparansi kepada orang tua, agar setiap kegiatan disusun berdasarkan kesepakatan bersama tanpa unsur paksaan.